Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Bentuk Tim Evaluasi dan Siapkan Pemberhentian Dewas TVRI

Kompas.com - 28/04/2020, 08:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR sepakat untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat internal Komisi I, Senin (27/4/2020).

"Ya Komisi I sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas," kata Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris ketika dihubungi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Komisi I DPR Tolak Surat Dewas TVRI soal Pemberhentian 3 Direktur

Charles mengatakan, Komisi I sudah membentuk tim untuk mempersiapkan langkah setelah kinerja Dewas TVRI dievaluasi, seperti tahap pemberhentian.

Menurut Charles, dua Minggu ke depan tim tersebut akan mempersiapkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP).

"Kita sudah membentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas. Dalam 2 minggu ke depan tim tersebut akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam menerbitkan SPRP terhadap Dewas TVRI," ujarnya.

Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas

Lebih lanjut Charles mengatakan, Komisi I ingin keputusan yang telah disepakati tersebut dijalankan sesuai argumentasi dan dasar hukum yang kuat.

"Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat," pungkasnya.

Dalam rapat kerja Komisi I dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Kamis (16/4/2020), masih ditemukan permasalahan internal dalam lembaga penyiaran publik tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI Terkait Kasus Helmy Yahya

Permasalah internal TVRI masih berkaitan dengan pemecatan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Kini, tiga direktur TVRI dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas.

Mereka adalah Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra; Direktur Keuangan Isnan Rahmanto; dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Tak hanya itu, konflik di internal karyawan TVRI juga semakin mencuat baik yang pro dan kontra terhadap Dewan Pengawas TVRI.

Baca juga: Alasan Dewas Nonaktifkan Tiga Direktur TVRI Dinilai Mengada-ada

Saat itu, Komisi I menyayangkan adanya konflik internal dan dinonaktifkannya tiga direktur tersebut. Komisi I bahkan menolak pemberhentian tiga direktur.

"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis.

Abdul mengatakan, Komisi I mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut serta akan menentukan sikap atas dinamika yang terjadi di lembaga penyiaran publik tersebut.

Baca juga: Dewas Sebut Direktur TVRI Ikut Memprovokasi Konflik Internal

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com