Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investasi dan Penyederhanaan Regulasi

Kompas.com - 28/04/2020, 07:07 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pertama kalinya bersama pakar, akademisi dan praktisi dunia usaha, Senin (27/4/202).

Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang hadir dalam rapat tersebut.

Ketiganya memiliki pandangan yang sama, bahwa RUU Cipta Kerja perlu segera dibahas dan diselesaikan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU, Undang Akademisi dan Praktisi Usaha

Solusi perekonomian nasional

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri memandang RUU Cipta Kerja sebagai langkah pemerintah melakukan reformasi ekonomi.

Sebab, Yose menilai saat ini regulasi terkait bisnis dan investasi terlalu rumit.

"Kita punya permasalahan di regulasi bisnis, itu (RUU Cipta Kerja) menjadi kunci meningkatkan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan reformasi ekonomi serius. Dan Saya pikir RUU Cipta Kerja ini langkah awal reformasi ekonomi ini," kata dia.

Baca juga: Menurut Ekonom CSIS, RUU Cipta Kerja Perlu untuk Tingkatkan Ekonomi

Ia membandingkan Indonesia dengan tiga negara yang lebih dahulu melakukan reformasi ekonomi dengan mengeluarkan aturan baru.

Yose mengatakan, sejak 2010 Vietnam telah mengeluarkan aturan baru untuk memperbaiki perekonomian nasional, sehingga berhasil memangkas 30 persen biaya penyelenggaraan bisnis di sana.

"Dan ini kelihatan sekali bagaimana hasilnya. Sekarang ini kalau komparasinya dengan Vietnam kita selalu merasa malu," ujar Yose.

Yose juga mengatakan, Malaysia dan Thailand telah melakukan reformasi regulasi di sektor ekonomi sejak tahun 2007.

Oleh karena itu, menurut dia, Indonesia harus melakukan hal serupa karena sudah terlambat dibanding negara ASEAN lainnya.

Baca juga: RDPU dengan DPR, Ketua Umum HIPPI Usul Perubahan Judul RUU Cipta Kerja

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang, mengusulkan agar DPR dan pemerintah mengubah judul draf RUU Cipta Kerja.

Sarman menyarankan RUU Cipta Kerja diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi.

Ia menilai selama ini RUU Cipta Kerja seolah hanya bicara tentang buruh atau pekerja yang kemudian menimbulkan kontroversi di publik.

"Dalam praktiknya kami lihat bahwa RUU ini terbangun di publik seolah bicara RUU Cipta Kerja artinya bicara nasib buruh, padahal ini ada 11 klaster. Hanya satu di antara 11," ucap Sarman.

Sarman mengatakan dengan mengubah judul, maka fokus RUU menitikberatkan pada kepentingan dunia usaha.Menurutnya, pengubahan judul juga akan meredam protes dari serikat buruh atau pekerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya

Selain itu, kata Sarman, judul RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi akan lebih relevan dengan situasi pasca-Covid-19 yang akan dihadapi Indonesia nanti.

Sebab, Indonesia perlu memulihkan perekonomian nasional dan salah satu penggerak ekonomi yang paling memungkinkan adalah investasi.

Maka, ia menilai RUU ini pun harus segera diselesaikan dan disahkan.

"Menurut kami, sebelum Covid-19 berakhir sudah harus disahkan agar kita punya modal besar untuk memulai menggerakan ekonomi dan memasuki era baru investasi Indonesia," tuturnya.

Jangan hanya untungkan investor

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan, RUU Cipta Kerja tak boleh terkesan berpihak pada kepentingan golongan tertentu.

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja mesti mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Harap RUU Cipta Kerja Tak Hanya Untungkan Investor

 

"Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, tidak hanya dipandang untuk kepentingan satu pihak saja yaitu investor atau pengusaha, tapi juga kepentingan seluruh rakyat," kata Taufik.

Menurut Taufik, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas persoalan regulasi yang selama ini dinilai tidak efisien sehingga menghambat daya saing Indonesia.

DPR dan pemerintah, lanjut dia, mesti mencari solusi terbaik dengan mengkompromikan kepentingan berbagai pihak.

Taufik menegaskan, tujuan RUU Cipta Kerja untuk membangkitkan perekonomian nasional harus dimulai dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya.

Dukungan dan penolakan mesti diterima dengan baik untuk menjadi bahan kajian DPR dan pemerintah.

"Jadi di satu sisi kita ingin memajukan ekonomi dengan menarik investasi agar ekonomi bergerak, tapi juga berharap RUU ini tetap mengakomodasi jaminan terhadap hak-hak itu," ucapnya.

Baca juga: Politisi PDI-P soal RUU Cipta Kerja: Seperti Cek Kosong, Tak Ada Aturan Detail

Sementara itu, anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mempertanyakan upaya konkret RUU Cipta Kerja untuk menggenjot perekonomian nasional.

Sebab, Arteria menilai, tidak ada aturan detail yang menjabarkan kemudahan investasi apabila RUU tersebut disahkan.

"Seberapa penting dan pada bagian mana RUU ini merupakan suatu langkah yang tepat bagi perubahan iklim usaha dan ekonomi. Kalau saya lihat RUU ini cek kosong. Aturan detailnya enggak ada," kata Arteria.

"Kami juga harus pertanggungjawabkan kepada publik ini. Bahwa produknya betul-betul cermat dan jadi penyelesai masalah," sambungnya.

Baca juga: PAN Minta DPR Berhati-hati Bahas RUU Selama Pandemi Covid-19

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PAN, Ali Taher, dalam rapat tersebut menyampaikan pesan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Zulkifli, kata Ali, meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas tiap RUU selama masa pandemi Covid-19.

Ali juga mengatakan, fraksinya sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Sebab, penundaan tersebut harus mempertimbangkan 174 pasal dan 1.028 halaman yang harus didalami agar ke depannya menjadi RUU tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com