"Dalam praktiknya kami lihat bahwa RUU ini terbangun di publik seolah bicara RUU Cipta Kerja artinya bicara nasib buruh, padahal ini ada 11 klaster. Hanya satu di antara 11," ucap Sarman.
Sarman mengatakan dengan mengubah judul, maka fokus RUU menitikberatkan pada kepentingan dunia usaha.Menurutnya, pengubahan judul juga akan meredam protes dari serikat buruh atau pekerja.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya
Selain itu, kata Sarman, judul RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi akan lebih relevan dengan situasi pasca-Covid-19 yang akan dihadapi Indonesia nanti.
Sebab, Indonesia perlu memulihkan perekonomian nasional dan salah satu penggerak ekonomi yang paling memungkinkan adalah investasi.
Maka, ia menilai RUU ini pun harus segera diselesaikan dan disahkan.
"Menurut kami, sebelum Covid-19 berakhir sudah harus disahkan agar kita punya modal besar untuk memulai menggerakan ekonomi dan memasuki era baru investasi Indonesia," tuturnya.
Jangan hanya untungkan investor
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan, RUU Cipta Kerja tak boleh terkesan berpihak pada kepentingan golongan tertentu.
Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja mesti mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Harap RUU Cipta Kerja Tak Hanya Untungkan Investor
"Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, tidak hanya dipandang untuk kepentingan satu pihak saja yaitu investor atau pengusaha, tapi juga kepentingan seluruh rakyat," kata Taufik.
Menurut Taufik, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas persoalan regulasi yang selama ini dinilai tidak efisien sehingga menghambat daya saing Indonesia.
DPR dan pemerintah, lanjut dia, mesti mencari solusi terbaik dengan mengkompromikan kepentingan berbagai pihak.
Taufik menegaskan, tujuan RUU Cipta Kerja untuk membangkitkan perekonomian nasional harus dimulai dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya.
Dukungan dan penolakan mesti diterima dengan baik untuk menjadi bahan kajian DPR dan pemerintah.
"Jadi di satu sisi kita ingin memajukan ekonomi dengan menarik investasi agar ekonomi bergerak, tapi juga berharap RUU ini tetap mengakomodasi jaminan terhadap hak-hak itu," ucapnya.
Baca juga: Politisi PDI-P soal RUU Cipta Kerja: Seperti Cek Kosong, Tak Ada Aturan Detail