"Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Firli.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bangga Tangkap 2 Tersangka secara Senyap
Aries dan Ramlan pun langsung ditahan di rumah tahanan cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (27/4/2020) hingga Sabtu (16/5/2020) mendatang.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak membanggakan
Firli mengatakan, penangkapan Aries dan Ramlan membuat KPK di era kepemimpinannya telah menangkap total sebanyak 8 orang tersangka sejak Firli cs dilantik pada Desember 2019 lalu.
Namun demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal tersebut sebagai hal yang tidak begitu membanggakan.
Alasannya, kasus yang menyeret Aries tersebut merupakan pengembangan dari kepemimpinan KPK periode sebelumnya.
Baca juga: ICW: OTT Pejabat Muara Enim oleh KPK Tak Begitu Membanggakan
"Jika dilihat lebih lanjut, sejak Firli Bahuri cs dilantik menjadi Pimpinan KPK sebenarnya belum ada satu pun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan di era ia memimpin lembaga antirasuah itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Menurut ICW, operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, hingga penangkapan Ketua DPRD Muara Enim merupakan warisan dari pimpinan KPK periode sebelumnya.
Kurnia menambahkan, langkah KPK kini tengah menjadi sorotan publik karena tidak ada kelanjutan kasus-kasus besar seperti BLBI dan e-KTP sejak Firli dan kawan-kawan dilantik.
Baca juga: KPK Tangkap Dua Tersangka di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim
Apalagi, KPK juga belum berhasil menangkap mantan caleg PDI-P Harun Masiku dan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus buron.
"Waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut. Tidak salah jika publik menilai bahwa KPK bukan tidak mampu menangkap mereka, akan tetapi memang tidak mau," kata Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.