JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Aries diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim sebagai Tersangka
"ROF (Robi) diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Aries) di rumah AHB," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Alex.
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim Ditangkap KPK di Rumah Orangtuanya
Penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yaitu yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, serta pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam persidangan, Robi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 proyek jalan senilai Rp 13,4 miliar.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN (Ahmad Yani) sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," kata Alex.
Kerja senyap
Alex mengungkapkan, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan telah dimulai sejak 3 Maret 2020 lalu. Aries dan Ramlan pun telah dua kali dipanggil sebagai tersangka. Namun keduanya mangkir.
Akhirnya, KPK menangkap Aries dan Ramlan di Palembang pada Minggu (26/4/2020) lalu. Aries ditangkap di rumah orangtuanya sedangkan Ramlan ditangkap di rumah pribadinya.
Baca juga: Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp 3,031 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengumumkan status tersangka terhadap Aries dan Ramlan sebelum menangkap keduanya.
Sebelumnya, penangkapan yang dilakukan KPK umumnya dilakukan lewat operasi tangkap tangan dan membuka kasus baru.
Sedangkan, tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus umumnya tidak ditangkap melainkan ditahan usai diperiksa penyidik.