Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bak Tersangka Kasus Kriminal di Kantor Polisi, Tersangka KPK Kini Dipajang Saat Konferensi Pers

Kompas.com - 27/04/2020, 21:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dalam konferensi pers penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka, Senin (27/4/2020).

Kehadiran para tersangka dalam konferensi pers merupakan hal yang tak biasa di KPK karena konferensi pers biasanya hanya dihadiri oleh perwakilan KPK yang memberi keterangan kepada awak media.

Dalam konferensi pers hari ini, Aries dan Ramlan tampak berdiri di belakang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyampaikan keterangan pers.

Baca juga: ICW: OTT Pejabat Muara Enim oleh KPK Tak Begitu Membanggakan

Aries dan Ramlan yang telah mengenakan romi tahanan warna oranye khas KPK itu berdiri memunggungi kamera sehingga wajahnya tak terlihat.

Selain itu, ada dua orang petugas yang tampak mengawasi kedua tersangka.

Pemandangan tersebut sebelumnya lazim ditemui di kantor-kantor kepolisian ketika aparat kepolisian menggelar konferensi pers terkait perilaku kriminal.

Belum diketahui apa alasan KPK memulai kebiasaan baru dalam konferensi pers tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberi komentar terkait hal itu.

Selain kehadiran tersangka, hal baru dalam konferensi pers ini adalah kehadiran Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Biasanya, perwakilan KPK yang muncul dalam konpers adalah pimpinan KPK didampingi juru bicara KPK.

Adapun KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di Palembang, Minggu (26/4/2020) kemarin.

Aries dan Ramlan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Baca juga: Firli Bahuri: OTT Bukan Gimmick Supaya KPK Terlihat Bekerja

Dalam kasus ini, Aries diduga menerima Rp 3,031 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.

Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (27/4/2020).

Penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com