JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, ada dua pendekatan yang harus dilakukan untuk mengatasi masyarakat yang masih bersikeras shalat berjemaah di masjid di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Perdekatan pertama, kata dia adalah, melalui pendekatan agama.
"Melalui pendekatan agama, ulama menjelaskan kepada mereka bahwa kita boleh tidak melakukan shalat tersebut di mesjid tapi di rumah karena ada bahaya virus corona yang bisa mengancam diri dan jiwa," kata Anwar pada Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Anwar menuturkan, MUI telah membuat fatwa terkait shalat berjemaah di tengah pademi Covid-19.
Baca juga: Rumah Warga Diserang Gara-gara Laporkan Tarawih di Masjid, Ini Kata MUI
Ia mengatakan, fatwa tersebut bisa dijadikan acuan dalam memberi penjelasan pada masyarakat.
Namun, lanjut Anwar apabila setelah diberi pedekatan agama masih juga melakukan shalat berjemaah maka pedekatan selanjutnya yakni aparat bisa menindak tegas warga tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini aparat keamanan harus turun tangan untuk menegakkan hukum dengan mencegah mereka berkumpul-kumpul di mesjid dan atau mushala," ujarnya.
"Agar penularan virus ini bisa dicegah sehingga kemashlahatan umum bisa tercipta dan situasi bisa kembali cepat pulih seperti semula," ucap Anwar.
Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Tak Shalat Berjemaah di Masjid Selama Ramadhan
Sebelumnya diberitakan, sekelompok remaja merusak rumah warga di RT 010, RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.
Aksi perusakan itu terekam video dan video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sekelompok remaja mendorong-dorong pagar rumah seorang warga.
Sekelompok remaja itu juga melemparkan petasan ke arah rumah tersebut.
Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan, kejadian itu bermula pada Kamis (23/4/2020).
Warga tersebut memiliki rumah yang terletak di sebelah Masjid Al Wastiyah melaporkan kegiatan shalat tarawih yang dilaksanakan di masjid itu saat ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: MUI: Ada Pandemi, Jadikan Rumah Pusat Kegiatan Ibadah Ramadhan
Pemerintah Provisi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk 15 hari, tetapi kemudian telah diperpanjang hingga 23 Mei mendatang untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi Covid-19.
Bambang menjelaskan, kegiatan shalat tarawih itu diadukan warga tersebut ke akun media sosial Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial anaknya.
Laporan itu diketahui sekelompok remaja lingkungan tersebut yang biasa membangunkan warga untuk sahur.
Para remaja itu marah dan kemudian melakukan perusakan rumah warga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.