JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta seluruh pemerintah daerah melibatkan penegak hukum untuk mendampingi kebijakan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam rangka penanganan Covid-19.
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendampingan dari kejaksaan maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibutuhkan dalam realokasi anggaran.
"Pendampingan oleh kejaksaan dan lainnya sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum," ujar Anas dikutip dari siaran pers, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19 Mencapai Rp 56,57 Triliun, DKI Terbesar
Ia mengatakan, dengan adanya pendampingan, pemerintah daerah bisa bekerja cepat tanpa takut kebijakanya menyalahi aturan.
Selain itu, hal tersebut juga bisa membuat pemerintah daerah patuh terhadap norma-norma keuangan negara.
Sejauh ini, kata Anas, kejaksaan dan aparat penegak hukum lain, termasuk BPKP, dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga telah memberi arahan ke seluruh kabupaten di Indonesia dalam pengelolaan APBD.
Oleh karena itu, menurutnya sangat penting jika lembaga-lembaga tersebut juga melakukan hal yang sama untuk mendampingi program refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
"Jumlahnya (anggaran) cukup besar dan dalam waktu yang relatif mepet. Dengan pendampingan, kita bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara." kata dia.
Baca juga: Jabar Paling Tinggi dalam Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19
Menurutnya, pendampingan juga akan membantu program-program penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD bisa lebih tepat sasaran.
Pendampingan tersebut juga dinilainya akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel.
"Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani Covid-19 juga tinggi dari masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.