JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo di media sosial terkait penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hal ini terjadi pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi dan praktisi usaha, Senin (27/4/2020).
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, kicauan Presiden Jokowi di akun Twitter @Jokowi menyatakan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
Itu, kata Baidowi, bertolak belakang, dengan pernyataan Presiden pada Jumat (24/4/2020) yang menyatakan hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU, Undang Akademisi dan Praktisi Usaha
"Walau ini sosmed tapi buat kita risih, ada twit dari presiden meminta RUU Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu. Padahal, beberapa waktu lalu presiden clear dengan ketua DPR yang ditunda adalah klaster ketenagakerjaan," kata Baidowi.
Baidowi mengingatkan, jangan sampai informasi terbaru tersebut membuat DPR terkesan memaksakan pembahasan RUU tetap berlanjut.
"Ini harus diclear dahulu. Kalau memang surat resmi hanya klaster ketenagakerjaan, oke lanjut. Tetapi kami minta pemerintah jangan kasih informasi berbeda di ruang publik," ujarnya.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta DPR mengacu kepada Surat Presiden (Surpres) dalam melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
"Enggak perlu kita bicara cuit-twit nanti kacau lembaga negara. Kita berpegang bahwa sampai saat ini surpres belum ada pencabutan. Ini tetep berjalan tetep pembahasan," ujar Firman.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengaku, sudah mengecek twit Presiden Jokowi tersebut dengan pernyataan yang sudah direvisi.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya
Oleh karenanya, ia mengatakan, DPR hanya bisa membahas atau tidak RUU Cipta Kerja seuai permintaan pemerintah.
"Sudah dicek lagi, sudah hilang twitnya sudah diganti," kata Rieke.
"Harapan kita ke depannya jangan sampai membuat situasi tidak jadi menentu, akhirnya DPR disalahkan. Padahal, kita beracara sesuai prosedur yang ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk mendalami pasal demi pasal.
Hal itu ia sampaikan melalui sejumlah akun media sosial resmi Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020). Salah satunya yang disampaikan melalui Facebook dan Twitter.
"Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu," kata Jokowi.
Ia berharap penundaan tersebut memberi waktu lebih bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dan semua pasal yang saling terkait.
"Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Namun, sekitar pukul 12.20 WIB, unggahan tersebut dihapus. Belum diketahui apakah unggahan itu merupakan sebuah kesalahan.
Tidak lama kemudian, akun @ jokowi kembali mengunggah konten serupa, tetapi kali ini disertai revisi.
Baca juga: Di Medsos Jokowi Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, lalu Direvisi
Kali ini disebutkan bahwa yang ditunda adalah pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Adapun penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.