Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Wabah, Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian/Lembaga Digelar Virtual

Kompas.com - 27/04/2020, 13:46 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian/lembaga tetap diperbolehkan melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) maupun mutasi selama pendemi Covid-19.

Namun, proses seleksi tersebut harus dilaksanakan dengan meminimalisir tatap muka.

"Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring," demikian bunyi surat edaran terbaru yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Saat Proses Seleksi Jabatan Era Firli Disorot Eks Pimpinan KPK

Adapun, ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Berdasarkan SE ini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melaksanakan seleksi JPT harus mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi tersebut.

Setelah semua syarat terpenuhi dan berkordiansi dengan instansi pemerintah bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Adapun persyaratan, pengumuman dan seleksi administrasi dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi peserta dalam bentuk soft copy.

Baca juga: Seleksi Jabatan KPK Dipersoalkan, Albertina Ho: Dewan Pengawas Tak Terlibat

Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan apabila telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.

"Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi," menurut SE tersebut.

Sedangkan untuk pengganti assessment center yang berguna untuk menggali potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural, pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui video conference.

Begitu pula dengan wawancara akhir, dilakukan dengan video conference atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Baca juga: Jaksa Anggap Romahumuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi Jabatan di Kemenag

Untuk mutasi JPT di lingkungan internal maupun eksternal instansi, tidak hanya harus mendapat persetujuan KASN, tapi juga harus melakukan uji kompetensi melalui analisis rekam jejak dan wawancara.

"Wawancara dapat dilakukan secara langsung sesuai protokol ataupun wawancara jarak jauh melalui video conference," imbuh keterangan tersebut.

Pengumuman seleksi terbuka akan dilaksanakan dalam kurun lima hari dan dapat diperpanjang tiga hari bila jumlah pelamar yang memenuhi syarat belum diperoleh.

"PPK menyampaikan Laporan Pelaksanaan Seleksi JPT secara online kepada KASN dengan tembusan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah pusat, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah daerah," tulis keterangan itu.

Baca juga: Eks Pimpinan Nilai Seleksi Jabatan KPK Kini Tak Setransparan Dulu

Di dalamnya juga tertera bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi hasil seleksi terbuka dan/atau mutasi ini dapat dilakukan melalui video conference sesuai dengan tata cara yang sudah diatur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi JPT dan mutasi dilakukan oleh KASN sebagai pengawas kegiatan ini melalui aplikasi Sijapti. KASN juga melakukan upaya konsultasi, pendampingan, dan mediasi secara daring untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam situasi Covid-19.

KASN juga harus melapor secara berkala terkait pelaksanaan pengisian JPT kepada Menteri PANRB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com