JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim dilakukan dengan protokol Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka tersebut pun telah melalui cek kesehatan sebelum dibawa dari Palembang ke Jakarta.
"Pada proses penangkapan kedua tersangka tersebut, tim penyidik telah memastikan pula kesehatan para tersangka dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang lebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Jakarta," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Fakta Kakak Adik Yatim Piatu Kelaparan di Muara Enim, Tanyakan Nasi pada Polisi dan Dirawat di RS
Ali menuturkan, setiap kegiatan KPK di lapangan tetap memperhatikan protokol yang telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas di lapangan, kata Ali, juga menggunakan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak aman.
"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dan akan terus berkomitmen bekerja menyelesaikan pemberantasan korupsi termasuk dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala DInas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di Palembang, Minggu (26/4/2020) kemarin.
Aries dan Ramlan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB Minggu pagi kemarin.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dikutip dari Antara, Ahmad Yani dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.
Baca juga: KPK Tangkap Dua Tersangka di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, terbukti bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.
Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.
"Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim," jelas JPU KPK Roy Riadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.