JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Jumat (24/4/2020) lalu mencapai 87,21 persen.
"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: KPK Tak Perpanjang Batas Waktu Penyerahan LHKPN
Ipi menuturkan, dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya. Sedangkan, 46.549 wajib lapor belum melapor.
Ipi pun merinci kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif dengan total 651 instansi mencapai 86,72 persen.
Kemudian, bidang yudikatif yang terdiri dari dua instansi mencapai 98,17 persen, bidang legislatif yang terdiri dari 540 instansi sebesar 80,98 persen.
Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013
Sementara, tingkat kepatuhan wajib lapor dari bidang BUMN/BUMD dengan total 204 instansi tercatat mencapai 89,31 persen.
Adapun batas waktu penyampaian LHKPN akan jatuh pada Kamis (30/4/2020) mendatang.
KPK sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, menyusul kebijakan bekerja dari rumah imbas pandemi Covid-19.
KPK memandang tidak ada alasan lagi bagi para wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.
Baca juga: Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK
Sebab, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN serta aplikasi e-LHKPN itu pun saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.
"Sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.