JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menegaskan akan tetap mengkampanyekan pembatalan omnibus law RUU Cipta, terutama klaster ketenagakerjaan.
Langkah itu diambil sebagai respons atas keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di DPR.
"Kami akan tetap melakukan kampanye kepada pemerintah dan masyarakat bahwa yang kita minta bukan dipisahkan klaster ketenagakerjaannya, tapi batalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2020) malam.
Baca juga: Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda
Jumisih mengatakan, kampanye pembatalan RUU Cipta Kerja akan digaungkan hingga pasca-May Day, setelah 1 Mei mendatang.
Menurut Jumisih, kampanye tersebut sebagai salah satu strategi supaya pemerintah segera mengambil sikap yang tidak hanya menunda klaster ketenagakerjaan.
"Kampanye ini akan digaungkan secara nasional," kata dia.
Selain itu, Jumisih mengatakan, penolakan RUU Cipta Kerja juga sebagai upaya mendorong pemerintah agar fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Buruh Perempuan
Dia mengungkapkan, pemerintah juga secara gamblang meminta masyarakat dapat bekerja sama dalam penanganan pandemi yang disebabkan virus corona ini.
Namun demikian, ketika masyarakat menyanggupi permintaan tersebut, maka seharusnya pemerintah juga komitmen dengan tidak membahas RUU Cipta Kerja.
"Jadi kami berharap pemerintah itu fokus menghentikan pandemi ini," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Baca juga: Tanpa Fraksi PKS, Ini Nama Anggota Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan PDI-P Setuju Omnibus Law Cipta Kerja Tetap Dibahas di Tengah Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.