Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bupati Bogor Minta Operasional KRL ke DKI Dihentikan tetapi Ditolak Kemenhub

Kompas.com - 26/04/2020, 20:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Tapi ketika berhenti di stasiun berikutnya, ada yang naik, apakah yang disilang masih dikosongkan? Penumpang nambah, siapa yang mengatur physical distancing di situ" kan nggak ada," katanya.

Baca juga: Luhut Tegaskan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi Saat PSBB

Padahal, kata dia, wilayahnya menerapkan PSBB untuk mendorong PSBB di Jakarta agar maksimal.

"Sehingga dengan PSBB saling membantu. Jakarta membantu kami, kami membantu Jakarta," kata dia.

"Ketika banyak alasan bahwa kereta untuk penumpang tenaga kesehatan dan sebagainya, saya bilang untuk mau ke Jakarta dan sekitarnya kan ada PSBB, pembatasan bagi pekerja atau kantor kecuali yang delapan sektor itu, tetapi faktanya banyak orang yang bekerja di kantor yang belum ditutup kantornya di luar yang delapan itu," lanjut dia.

Adapun kedelapan sektor yang dikecualikan itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan harian, serta industri strategis.

Dilansir dari Kompas TV, Kementerian Perhubungan memutuskan tidak memberhentikan kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB berlangsung di Jabodetabek.

Dalam hal ini, Kemenhub akhirnya mengeluarkan peraturan untuk membatasi penumpang di KRL.

Baca juga: BPTJ: Pengguna KRL dari Bogor Turun 85 Persen

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan opersional KRL di Jabodetabek, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi di daerah PSBB. Yang dilakukan pembatasan bukan penghentian secara total.

Keputusan ini diambil berdasarkan 2 peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perhubungan untuk menangani penyebaran covid-19.

Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang sebesar 35 persen dari kapasitas kereta di hari biasanya.

Selain itu pembatasan jam operasional juga akan di terapkan untuk menekan penyebaran virus corona.

Pengendalian kegiatan transportasi kereta api, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 antara lain sebagai berikut:

1. Kereta Api Bandara, Prameks. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.

2. Kereta Api Antar Kota. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.

3. Kereta Api Perkotaan. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com