"Tapi ketika berhenti di stasiun berikutnya, ada yang naik, apakah yang disilang masih dikosongkan? Penumpang nambah, siapa yang mengatur physical distancing di situ" kan nggak ada," katanya.
Baca juga: Luhut Tegaskan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi Saat PSBB
Padahal, kata dia, wilayahnya menerapkan PSBB untuk mendorong PSBB di Jakarta agar maksimal.
"Sehingga dengan PSBB saling membantu. Jakarta membantu kami, kami membantu Jakarta," kata dia.
"Ketika banyak alasan bahwa kereta untuk penumpang tenaga kesehatan dan sebagainya, saya bilang untuk mau ke Jakarta dan sekitarnya kan ada PSBB, pembatasan bagi pekerja atau kantor kecuali yang delapan sektor itu, tetapi faktanya banyak orang yang bekerja di kantor yang belum ditutup kantornya di luar yang delapan itu," lanjut dia.
Adapun kedelapan sektor yang dikecualikan itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan harian, serta industri strategis.
Dilansir dari Kompas TV, Kementerian Perhubungan memutuskan tidak memberhentikan kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB berlangsung di Jabodetabek.
Dalam hal ini, Kemenhub akhirnya mengeluarkan peraturan untuk membatasi penumpang di KRL.
Baca juga: BPTJ: Pengguna KRL dari Bogor Turun 85 Persen
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan opersional KRL di Jabodetabek, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi di daerah PSBB. Yang dilakukan pembatasan bukan penghentian secara total.
Keputusan ini diambil berdasarkan 2 peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perhubungan untuk menangani penyebaran covid-19.
Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang sebesar 35 persen dari kapasitas kereta di hari biasanya.
Selain itu pembatasan jam operasional juga akan di terapkan untuk menekan penyebaran virus corona.
Pengendalian kegiatan transportasi kereta api, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 antara lain sebagai berikut:
1. Kereta Api Bandara, Prameks. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.
2. Kereta Api Antar Kota. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.
3. Kereta Api Perkotaan. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.