JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda selama pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Guspardi, menanggapi Presiden Joko Widodo yang meminta DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"RUU Cipta kerja ditunda dulu pembahasannya, apalagi klaster mengenai ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam RUU Cipta Kerja," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Guspardi mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi kurang tepat dilakukan.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya fokus dalam penanganan Covid-19.
"Apalagi waktunya kurang pas. Saat ini pemerintah harusnya lebih fokus untuk menangani pandemi wabah Covid19 daripada melanjukan pembahasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja ini mengatakan, ruang lingkup RUU tersebut cukup luas sehingga membutuhkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak.
Ditambah, kontroversi RUU tersebut di tengah masyarakat.
"Kalau masih mau dibahas kita bagaikan tak punya empati di tengah keadaan krisis dalam penanganan wabah virus covid -19," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Tunda Seluruh Pembahasan RUU Cipta Kerja
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.