5. Klaster Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)
6. Klaster Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
7. Klaster Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
8. Klaster Penyederhanan Perizinan Berusaha (52 UU, 1.042 pasal)
Baca juga: Polemik Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, antara Ditunda dan Dihapus
9. Klaster Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Klaster Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
11. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
12. Pengenaan Sanksi (norma baru)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.