“Tingkat kekeringan pada musim kemarau akan lebih tinggi dibandingkan normalnya, sementara awan hujan masih tersedia sekitar bulan April-Mei,” kata Dwi.
Oleh karena itu, Dwi mengatakan saat ini waktu yang paling tepat untuk menyelenggarakan TMC pada beberapa provinsi rawan karhutla untuk mengisi embung dan membasahi gambut.
Kepala BPPT Hammam Riza mengungkapkan pelaksanaan TMC akan lebih efisien apabila menggunakan pesawat berkapasitas besar milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hingga saat ini, BPPT sudah melaksanakan TMC di Provinsi Riau dengan pelaksanaan sebanyak 27 sorti atau pesawat yang bertugas memadamkan api dengan hujan buatan.
Baca juga: Polemik Kementerian LHK-WWF Indonesia dan Nasib Konservasi Alam...
Kemudian TMC tersebut menghasilkan hujan hampir setiap hari dengan volume 97,8 juta m3, sehingga titik hotspot di Riau pernah berkurang hingga nihil.
Saat ini secara keseluruhan terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 440 titik atau 37,38 persen.
Meski telah dilakukan berbagai upaya, tantangan karhutla di provinsi ini dinilai masih sangat besar saat datang musim kemarau.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan beberapa langkah prioritas terkait upaya pencegahan karhutla.
Langkah pertama, berkoordinasi kepada Gubernur Provinsi rawan karhutla sebagai Kepala Satgas Organisasi Pengendali Kebakaran Hutan (Dalkarhutla) Provinsi, utamanya dalam hal antisipasi kekeringan pada lahan gambut.
Baca juga: Menteri LHK Sebut Jokowi Wanti-wanti agar Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Rusak Lingkungan
Kedua, mengupayakan TMC untuk pembasahan lahan gambut yang rencananya dilaksanakan mulai awal Mei di lokasi yang teridentifikasi berulangkali terjadi karhutla
Adapun lokasi tersebut yakni di Riau (Bengkalis, Pelalawan), Sumatera Selatan (Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir), dan Jambi (Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur).
Langkah ketiga, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengaktifkan sektor swasta dalam mencegah karhutla. Nantinya sektor swatas bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tani hutan melakukan pembukaan lahan tanpa membakar.
Keempat, memberikan peringatan lebih tegas kepada pemegang izin yang lokasinya secara berulang terjadi karhutla.
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.