JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan, permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan keinginan Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam rapat kerja dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (14/4/2020), Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas telah menyebutkan bahwa klaster yang kontroversial akan dibahas di bagian akhir.
"Ya, itu sesuai keinginan di Baleg, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir," ujar Baidowi saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Menurut politisi yang akrab disapa Awi ini, saat pembahasan nanti segala kemungkinan bisa terjadi.
Ia mengatakan klaster ketenagakerjaan bisa saja dihapus atau tetap menjadi bagian RUU Cipta Kerja dengan perbaikan.
"Apakah nantinya tetap menjadi bagian, di-drop, atau skemanya seperti apa, semuanya ditentukan di akhir," ucap Awi.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholder mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenaagakerjaan," tambah dia.
Baca juga: KSPI Batal Gelar Aksi Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Secara terpisah, Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya mengatakan bahwa instruksi Jokowi tak mengubah jadwal pembahasan yang telah mereka tentukan.
Di antara 11 klaster yang ada dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, pembahasan ketenagakerjaan dilakukan di akhir.
"Kalau jadwal yang kami susun, sudah sama, tidak ada yang berubah," ucap Willy
Kendati demikian, politisi Nasdem itu menyebutkan fraksinya di DPR tetap akan mendorong agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf.
"Kalau Fraksi Nasdem inginnya ditarik saja," kata Willy.
"Bisa jadi ada perubahan nama undang-undangnya, menjadi lebih kepada kemudahan investasi. Cipta kerja sebagai outcome," imbuhnya.
Baca juga: F-Nasdem Setuju Usulan Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Willy menuturkan, pembahasan akan dimulai dari bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) perdana akan digelar Senin (27/4/2020) mendatang dengan mengundang pakar dan akademisi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Baca juga: Polemik Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, antara Ditunda dan Dihapus
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.