JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan mendonasikan alat uji polymerase chain reaction (PCR) untuk pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
Bantuan tersebut diserahkan oleh Duta Besar Korea Selatan Kim Changbeom kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, alat tes ini mampu memeriksa 32.200 kasus dalam penanganan Covid-19.
“Bantuan alat tes ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah Korea Selatan untuk memprioritaskan Indonesia dalam kerja sama penanganan Covid-19,” kata Kim sebagaimana dikutip dari keterangan pers BNPB, Jumat.
Baca juga: 50.000 Reagen PCR dari Korsel Sudah Didistribusikan ke Seluruh Lab
Kim menuturkan, dalam menghadapi masa sulit di tengah pandemi Covid-19, pemerintahnya memegang prinsip ‘ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.’
“Senang dan susah dilalui bersama,” ujarnya.
Kim juga menyampaikan bahwa alat tes tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi kapasitas pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Strategi Korsel Lawan Corona, Transparansi hingga Layanan Konseling
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto mengatakan, Indonesia dan Korea Selatan merupakan mitra strategis khusus yang telah dicanangkan semenjak 2017
Santo menyampaikan apresiasi terhadap bantuan PCR yang saat ini memang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.
“Kami menyambut baik dan apresiasi yang tinggi tidak hanya kepada Pemerintah Republik Korea tetapi juga kepada masyarakat Republik Korea yang senantiasa merupakan mitra dan sahabat dekat dari Indonesia,” ujar Santo.
Baca juga: HIngga 24 April, 64.054 Spesimen Sudah Dites PCR Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.