JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal menggelar aksi pada 30 April di depan Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Gedung DPR.
Aksi unjuk rasa dibatalkan lantaran Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
"Serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Iqbal mengatakan, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi.
Ia menilai, Presiden telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh dengan mengeluarkan keputusan tersebut.
Iqbal menambahkan, keputusan Presiden Jokowi sekaligus menjadi momentum bagi para buruh dan pekerja untuk menjaga persatuan dalam melawan Covid-19.
Baca juga: PKB Setuju Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda
Ia pun mengatakan, setelah Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, para buruh dan pekerja harus kembali mengatur strategi bersama untuk mencegah darurat PHK di kala pandemi corona.
Iqbal menambahkan, ke depan Presiden akan mempertimbangkan untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja dan buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Iqbal.
"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," lanjut dia.
Baca juga: F-Nasdem Setuju Usulan Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan