JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebutkan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat bulan Juni mendatang untuk mengevaluasi situasi Covid-19.
Rapat evaluasi itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang tertunda akibat wabah corona.
"Bahwa nanti pada bulan Juni kami akan rapat kerja kembali untuk mengevaluasi situasi terakhir berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Jumat (24/4/2020).
Baca juga: DPR Sebut Perppu Penundaan Pilkada di Meja Presiden, Tinggal Diteken
Berdasarkan rapat dengar pendapat yang digelar DPR bersama Kemendagri dan KPU sebelumnya, disepakati bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September diundur menjadi 9 Desember.
Dengan desain jadwal seperti itu, ditargetkan pelaksanaan tahapan Pilkada pra-pencoblosan dapat mulai digelar bulan Juni.
Namun demikian, sebelum tahapan dilanjutkan, DPR bersama KPU dan Kemendagri akan memutuskannya dalam rapat.
Dalam rapat tersebut akan diputuskan apakah Pilkada memungkinkan digelar dalam situasi saat itu.
"Jadi nanti kita akan lihat. Tentu semua kita berdoa masa tanggap darurat ini memang sampai 29 Mei saja, tidak diperpanjang," ujar Doli.
Baca juga: Perludem: Sangat Berisiko Jika Pilkada 2020 Digelar 9 Desember
Doli mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada 2020.
Dikabarkan bahwa draf perppu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian ditetapkan.
"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf, dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja presiden," kata Doli.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Baca juga: Jika Terpaksa Gelar Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Indonesia Bisa Belajar dari Korsel
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Baca juga: KPU Rancang Pelaksanaan Pilkada 2020 jika Digelar saat Wabah Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.