Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga

Kompas.com - 24/04/2020, 15:08 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Dengan memotong hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Romy dikatakan bisa bebas pada Kamis (30/4/2020) mendatang.

"Selamat kembali ke keluarga, sambut Ramadhan dengan kebersamaan bersama istri dan anak. Welcome home," kata Arwani saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun

Ia menyatakan PPP bersyukur atas dikabulkannya permohonan banding yang diajukan Romy.

Menurut Arwani, Romy telah menjalani proses penegakan hukum dengan baik.

"Proses hukum ini adalah bagian dari law enforcement dalam negara hukum. Tak terkecuali atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Mas Romy," ucapnya.

Diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.

Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.

Baca juga: Pengacara: Hukuman Dipotong 1 Tahun, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah dari Kepala Desa Pemeras

 

Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah.

Menurut tim kuasa hukum, dakwakan jaksa terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com