Maka dari itu, koalisi mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan tindakan represif kepada masyarakat yang kerap mengkritik pemerintah.
“Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis,” ucap Alghiffari.
Koalisi juga meminta polisi menghentikan kasus terhadap Ravio dan menangkap pelaku dugaan peretasan tersebut.
Baca juga: Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi
Diketahui, polisi sebelumnya menangkap Ravio atas kasus dugaan penyebaran berita onar berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Polisi menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
Kini, keduanya sudah dipulangkan oleh polisi dan berstatus sebagai saksi.
Polisi pun mengaku sudah mengirimkan handphone Ravio kepada laboratorium forensik. Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.