JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar di Lapas Sukamiskin, Jumat (24/4/2020) hari ini.
Dua tersangka yang dipanggil adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Istri Eks Kalapas
Dalam kasus ini, Deddy yang merupakan Kalapas Sukamiskin tahun 2016-2018. Ia diduga menerima suap dari warga binaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Wawan diduga diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko supaya Deddy memberikan akses keluar Lapas.
Sementara itu, Rahadian diduga membelikan Mitsubishi Pajero Sport hitam kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Sukamiskin
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.
Selain Deddy dan Rahadian, Wawan dan Wahid Husein, seorang warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.