JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Urusan Agama (KUA) kembali membuka layanan akad nikah setelah sempat terhenti selama 1 hingga 21 April 2020 akibat wabah Covid-19.
Namun demikian, layanan ini hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang mendaftar sampai 23 April 2020.
Bagi mereka yang mendaftar setelah tanggal tersebut, baru akan dilayani pada akhir Mei.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah
Kamaruddin mengatakan, dibukanya kembali layanan akad nikah oleh KUA tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19.
Berdasarkan catatan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.
Baca juga: Daftar Setelah 1 April, Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA Bisa Dikembalikan
KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujar Kamaruddin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.