JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di tingkat banding telah mencoreng rasa keadilan.
Kurnia lantas membandingkan hukuman Romy dan seorang kepala desa. Hukuman Romy, kata dia, jauh lebih rendah dari kepala desa yang terseret kasus pemerasan.
"Kepala Desa itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020) malam.
Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun
Vonis terhadap Romy tersebut juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.
Kurnia mencontohkan, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (10 tahun penjara), dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (15 tahun penjara).
Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.
"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia.
Namun, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Pengacara: Hukuman Diringankan, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.