JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan kekerasan seiring dengan penerapan kebijakan beraktivitas di rumah selama pandemi Covid-19.
Bintang menyebutkan hingga 23 April 2020, ada 205 kasus kekerasan yang dilaporkan oleh korban perempuan.
"Data Simfoni PPPA sampai 23 april 2020, terdapat 205 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh korban perempuan," kata Bintang dalam diskusi online "Peran, Kesiapan, dan Ketahanan Perempuan dalam Perang Melawan Covid-19", Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Hampir 30 Persen Pekerja Perempuan Kena PHK Selama Pandemi Covid-19
Ia menjelaskan peningkatan risiko kekerasan, khususnya terhadap perempuan, meningkat karena beban ganda yang harus dijalankan perempuan ketika beraktivitas di rumah.
Beban ganda terhadap perempuan itu tercipta akibat ketidaksetaraan gender di rumah.
Bintang mengatakan temuan ini berdasarkan survei Kementerian PPPA terhadap 717 anak di 29 provinsi Indonesia.
Hasilnya, sebanyak 91 persen anak mendapatkan pendampingan orangtua selama belajar dari rumah, tetapi hanya dibebankan kepada perempuan.
"Berdasarkan hasil survei, sebanyak 91 persen anak dapat pendampingan dari orangtua selama belajar dari rumah, walau demikian ketidaksetaraan gender mencipatkan beban ganda terutama bagi perempuan yang bekerja," jelas Bintang.
Baca juga: Internet Bisa Berdampak Negatif ke Anak, Kemen PPPA Minta Orangtua Aktif Mendampingi
"Tingkat stres yang tinggi akibat kesulitan yang dialami akibat pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan kekerasan berbasis gender terhadap kelompok rentan, yaitu perempuan," imbuhnya.
Bintang mengatakan Kementerian PPA telah melakukan koordinasi hingga advokasi kepada kementerian/lembaga terkait, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia menyatakan isu perempuan dan anak bersifat lintas sektor.
"Isu anak dan perempuan sifatnya selalu lintas sektoral. Intervensi yang efektif hanya dapat dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak, bukan hanya pemerintah tapi juga bersama-sama dunia usaha, LSM, media, dan masyarakat umum," ucapnya.
Baca juga: Ini 7 Langkah Kementerian PPPA Terkait Pencegahan Covid-19
Di saat bersamaan, salah satu wujud nyata Kementerian PPPA mengatasi peningkatan risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 yaitu menginisiasi "Gerakan Bersama Jaga Keluarga".
"Melalui gerakan 'Berjarak' ini, kami ada konten sepuluh aksi dengan lima pokja di mana salah satunya pokja daerah yang secara intens melaksanakan koordinas dengan dinas PPPA di seluruh Indonesia," kata Bintang.
"Demikian juga dengan jejaring relawan kami. Jejaring itu kita laksanakan koordinasi dengan program Berjarak," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.