Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Tunjukkan Sayang Keluarga di Kampung Halaman dengan Tunda Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 17:27 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menunda rencana mudik menjelang Ramadhan dan Lebaran 2020.

Puan mengingatkan tentang potensi penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

"Mari tunjukkan rasa sayang kepada orangtua dan saudara di kampung halaman dengan menunda mudik," kata Puan, Kamis (23/4/2020).

Ia memahami bahwa larangan mudik ini barangkali memberatkan bagi sebagian orang.

Baca juga: Puan Maharani: Sejak Awal DPR Imbau Tes Corona Harus Masif

Namun, Puan mengatakan perjalanan mudik artinya memperbesar kemungkinan persebaran virus corona.

"Saya tahu betapa berharganya dan indahnya bagi kita untuk dapat bersilaturahmi menemui orangtua dan sanak saudara," kata Puan Maharani.

"Tetapi ketika kita melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19, maka artinya kita memperbesar dan memperluas resiko menularkan virus vorona kepada orang-orang yang kita cintai dan kasihi," ucapnya.

Menurut dia, menunda mudik akan mengurangi penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.

Puan menegaskan, tiap orang kini bertanggung jawab atas kesehatan dan keselataman satu sama lain.

"Sebab mungkin saja kita terlihat sehat tapi bisa saja kita sebenarnya membawa virus corona di dalam tubuh kita, dan tanpa sadar serta tidak sengaja dapat menularkannya kepada orang-orang yang kita temui saat mudik," ujar Puan.

Baca juga: Kawal Distribusi APD, Puan Minta Pemerintah Miliki Database Real-time

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona.

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Mudik

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.

Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada 7 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com