JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, penangkapan aktivis Ravio Patra berawal dari laporan seseorang.
Ravio ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.
“Benar bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan, ada saksi inisial DR, dia menyampaikan laporan ke PMJ bahwa dia menerima WA dari seseorang,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Peretasan Akun WhatsApp Ravio Patra
Menurut Argo, pelapor menerima pesan singkat di WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada bulan April 2020.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan bahwa pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.
Polisi lalu menciduk Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Polisi juga ikut menangkap seorang warga negara Belanda berinisial RS.
Baca juga: Polda Metro Benarkan Ravio Patra Ditangkap dengan Tuduhan Penyebaran Berita Onar
Kendati demikian, Argo tidak merinci lebih jauh hubungan Ravio dengan warga negara Belanda tersebut.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda,” tuturnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Argo menuturkan, Ravio mengungkapkan kepada polisi bahwa akun WhatsApp miliknya telah diretas.
Baca juga: Jokowi Didesak Bebaskan Ravio Patra, Ini Tanggapan Istana
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan