JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah mengaku sempat bertemu dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Donny mengatakan, dalam pertemuan itu Wahyu meminta PDI-P menggunakan mekanisme pergantian antarwaktu untuk memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprillia.
"Awalnya dia menjelaskan bahwa, tetap merayu saya intinya, ayolah jangan mengunakan mekanisme penggantian caleg terpilih, mengunakanlah PAW," kata Donny saat bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait PAW Harun dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (23/4/2020).
Donny menuturkan, ketika itu ia menolak usulan Wahyu. Sebab, mekanisme PAW hanya dapat dilakukan jika Riezky mengundurkan diri atau dipecat dari partai.
Baca juga: Jaksa Tanyakan DP Penghijauan yang Dibahas Hasto dan Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan
Sedangkan, menurut Donny, ia ditugaskan partainya untuk mengupayakan langkah hukum untuk meloloskan Harun, bukan upaya internal partai seperti memecat Riezky.
"Riezky tidak mungkin mengundurkan diri dan tidak mungkin dipecat karena pemecatan bukan bagian-bagian langkah hukum dan ditolak keras-keras dan saya sempat dimarahi oleh Pak Sekjen (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanyo)," kata Donny meniru percakapannya dengan Wahyu
Donny melanjutkan, ia pun sempat meminta Wahyu supaya Wahyu dapat melobi Ketua KPU Arief Budiman untuk membahas pergantian caleg terpilih tersebut.
"Saya minta tolong kalau tetap enggak bisa ya sudah mau gimana lagi. Kalau menang ditolak, surat KPU akan saya kan gugat ke PTUN, saya sampaikan gitu ke saudara Wahyu," kata Donny.
Baca juga: Hasto Akui Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kader PDI-P
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu Wahyu juga merasa terbebani karena telah menerima uang dari Saeful untuk meloloskan Harun.
"Ya, kalimatnya pakai Bahasa Jawa seingat saya, 'La piye maneh don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful'. Gimana ya, saya sudah terlanjur terima uang dari Saeful," kata Donny.
Diketahui, pada 7 Januari 2020 tersebut KPU mengirim surat kepada DPP PDI-P yang pada intinya menyatakan tidak dapat menerima permohonan PAW atas nama Riekzy Aprilia kepada Harun Masiku.
Hari berikutnya, 8 Januari 2020, Wahyu, Donny, dan Saeful ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK.
Baca juga: Saksi Sebut Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Bertugas di Situation Room PDI-P
Wahyu dan Saeful kemudian ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Donny dilepas.
Diketahui, Saeful didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.
Adapun uang itu diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.