JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang membedakan istilah mudik dengan pulang kampung.
Menurut Imam, Presiden Jokowi melalui pernyataannya itu terlihat ingin membedakan antara dua konsep.
"Konsep pulang kampung sebab bukan karena Lebaran atau itu return migration biasa. Tetapi, jika sebab ingin kumpul-kumpul di Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga itu return migration sebab Lebaran dan disebut mudik," ujar Imam saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Survei Menunjukkan Masih Ada yang Ngotot Mudik Lebaran, Apa Alasannya?
Kemungkinan kedua, lanjut Imam, yang ingin disasar oleh Presiden Jokowi adalah masyarakat yang punya pilihan untuk tidak mudik tetapi tetap ingin ke kampung karena ingin bertemu keluarga.
Sementara itu, kata Imam, ada juga masyarakat yang harus pulang kampung karena sudah tidak memiliki pekerjaan di kota dan tidak bisa menanggung biaya hidup di kota.
Baca juga: Jokowi, Covid-19, dan Hikayat Mudik
"Mereka ini ingin kembali ke kampung karena ketika di desa mungkin bisa hidup menumpang mertua atau orangtua. Sehingga memang harus pulang ke kampung, " kata dia.
Namun demikian, Imam menekankan bahwa baik mereka yang punya pilihan untuk tidak mudik, maupun mereka yang ingin kembali ke kampung halaman sama-sama punya risiko menularkan Covid-19.
Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung
"Ya sama dampaknya kalau soal Covid-19. Tetapi punya konsekuensi yang berbeda, " lanjut dia.
Imam juga mengkhawatirkan ada potensi gesekan antara masyarakat dengan aparat keamanan saat perbedaan istilah ini diterapkan di lapangan.
Utamanya, saat masyarakat yang ingin mudik diperiksa di check point dan diminta untuk kembali ke Ibu Kota, kemudian mengungkapkan sejumlah argumen.
Baca juga: Melihat Mudik dan Pulang Kampung dari Kajian Bahasa
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan