JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sejak awal Muhammadiyah memang sudah mengimbau masyarakat untuk tak mudik ke kampung halaman. Hal ini guna menghindari penyebaran virus corona Covid-19.
"Muhamadiyah sudah sejak lama menyampaikan maklumat dan ada pernyataan Ketua Umum Muhamadiyah yang terus kita sampaikan agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Diminta Gandeng Warga Awasi Jalan Tikus
Abdul Mu'ti menyampaikan, mudik memang sudah menjadi tradisi masyarakat muslim di Indonesia setiap tahunnya untuk menyambut Idul Fitri. Tradisi itu baik karena menjadi ajang silaturahim.
Namun, di situasi yang tidak normal seperti saat ini, mudik justru bisa membahayakan sanak famili di kampung halaman.
"Sekarang ini kan new normal yang memang harus kita sikapi dengan kearifan, terutama berkaitan dengan keselamatan diri dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan," kata dia.
Mu'ti juga menegaskan, mudik bukanlah bagian dai syariah yang wajib dilaksanakan umat islam. Mudik hanyalah sebatas syi'ar yang bersifat kultural dan tradisi.
Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, tak masalah jika mudik tak dilakukan. Ia mengajak umat sebaiknya berfokus pada ibadah bulan Ramadhan.
"Lebih penting kita lakukan mudik spiritual. Yaitu kita berusaha menunaikan ibadah Ramadhan dengan baik," ucap Mu'ti.
Baca juga: Jokowi Larang Mudik, Sejumlah Ruas Jalan Menuju Jatim Akan Disekat
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) siang kemarin.
Keputusan ini diambil karena masih ada 24 persen masyarakat dari zona merah yang ingin mudik ke kampung halaman.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.