Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Koalisi Masyarakat Sipil

Kompas.com - 23/04/2020, 14:18 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kronologi dugaan penangkapan pegiat demokrasi Ravio Patra.

Menurut salah satu anggota koalisi, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, Ravio ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam.

“Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi yang sering menyuarakan kritik-kritik terhadap jalannya pemerintahan ditangkap kemarin malam, 22 April 2020, sekitar pukul 21.00-22.00 WIB,” ungkap Damar melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

"Tidak tahu siapa yang menangkap, sekarang RP (Ravio Putra) ada di PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Damar saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Aktivis Ravio Putra Disebut Ditangkap Polisi Setelah Akun WhatsApp-nya Diretas

Peristiwa tersebut berawal dari aduan Ravio kepada SAFEnet terkait dugaan peretasan yang dialaminya pada Rabu pukul 14.00 WIB.

Saat Ravio mencoba untuk membuka WhatsApp miliknya, muncul tulisan “You've registered your number on another phone".

Ravio pun menerima pesan singkat berisi permintaan pengiriman OTP (one time password).

Pesan itu biasanya diterima bagi pengguna untuk mengonfirmasi perubahan pada akun WhatsApp.

Masih pada Rabu siang, Ravio mendapat panggilan dari sejumlah nomor asing. Bahkan, ada nomor dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat yang menghubunginya.

“Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD,” tutur Damar.

Baca juga: Ini Profil Ravio Patra, Aktivis yang Disebut Ditangkap Polisi Setelah Akun WhatsApp Diretas

Dugaan peretasan tersebut juga sempat diumumkan Ravio melalui akun Twitter-nya.

Dua jam setelah pengumuman tersebut atau pada pukul 19.00 WIB, Ravio dapat mengakses kembali akun WhatsApp miliknya.

Namun, ia menemukan bahwa pelaku dugaan peretasan tersebut mengirim pesan bernada provokatif.

Pesan yang dimaksud berbunyi, “KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".

Tak lama setelah berhasil mengakses kembali akun WhatsApp-nya, Ravio melapor kepada SAFEnet bahwa ada orang tak dikenal yang mencarinya di kediaman.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta Presiden Jokowi dan Kapolri Bebaskan Ravio Patra

Ravio kemudian diminta mematikan dan mencabut baterai telepon genggam serta mengevakuasi diri.

Berdasarkan keterangan Damar, Ravio sempat memberi tahu sesaat sebelum mengevakuasi diri. Namun, Ravio tak dapat dihubungi lagi selama lebih dari 12 jam.

"Pada saat yang bersamaan sekitar pukul 00.30 WIB, muncul artikel di seword(dot)com dengan teks memojokkan Ravio disertai dengan hasil tangkapan layar yang mencantumkan pesan provokasi," kata dia.

Koalisi pun mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk segera melepaskan aktivis Ravio Patra.

Baca juga: Billy Papua, Mahasiswa Oxford Anak Penjual Kue yang Jadi Stafsus Jokowi

 

"Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Damar.

Lebih lanjut, koalisi juga meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menghentikan upaya oknum tertentu dalam meretas akun masyarakat yang kerap kritis terhadap pemerintah.

Melalui akun Twitter-nya, Ravio mengkritik salah satu staf khusus presiden soal dugaan konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.

"Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar," ujar Damar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com