Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Kartu Prakerja, PKS: Pemerintah Gagal Paham Tangani Corona

Kompas.com - 23/04/2020, 13:19 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Sohibul Iman menyoroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 sebagai aturan pelengkapnya.

Sohibul menilai perubahan postur APBN yang diatur dalam Perpres Nomor 54/2020 lebih banyak digunakan sebagai stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak Covid-19.

"Perubahan postur APBN 2020 pun oleh pemerintah lebih banyak digunakan sebagai stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19, bukan untuk memitigasi penyebaran Covid-19," kata Sohibul dalam orasi kebangsaan dan kemanusiaan Milad PKS ke-22 yang bertajuk "Titik Balik Bangsa Indonesia", Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Hindari Potensi PHK, Pemerintah Indonesia Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Pelaku Pariwisata

Dia mencontohkan pengalokasikan belanja untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan menjadi Rp 20 triliun.

Menurut Sohibul, pemerintah telah gagal paham menangani pandemi Covid-19.

"Bagi pemerintah, alokasi belanja Rp 20 triliun untuk Kartu Prakerja dengan menu pelatihan online melalui platform digital jauh lebih penting daripada membeli kelengkapan APD dan obat-obatan bagi para tenaga medis kita. Lebih penting dari menambah fasilitas pengobatan untuk rumah sakit di seluruh Indonesia atau lebih penting dari menyelenggarakan massive testing kepada masyarakat," ucapnya.

"Di sinilah letak gagal paham pemerintah dalam menangani wabah pandemi Covid-19," lanjut Sohibul.

Baca juga: Ini Daftar Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak Corona

Ia mengatakan kebijakan pemerintah terkait dampak perekonomian akibat Covid-19, mestinya diprioritaskan kepada penguatan sistem jaminan sosial nasional yang diperuntukkan masyarakat miskin, rentan miskin, pekerja informal, atau pelaku UMKM.

Menurut dia, Perppu 1/2020 malah memberikan "karpet merah" bagi pemodal dan korporasi.

Sohibul menyatakan perppu tersebut menyukseskan agenda omnibus law RUU Perpajakan.

Selain itu, Sohibul mengatakan Perppu 1/2020 menabrak rambu-rambu tata kelola yang baik dalam pengelolaan fiskal dan moneter.

Baca juga: Redam Dampak Corona, OJK Luncurkan 2 Stimulus Ekonomi

"Defisit APBN tidak berbatas. Bank Indonesia kehilangan independensinya dan dilibatkan dalam pendanaan APBN. Pemerintah bisa berhutang dalam skala dan jumlah yang tak terbatas. Defisit berapa pun dalam jumlah sebesar apa pun diperbolehkan oleh perppu ini," kata Sohibul.

"Ini tentu membahayakan masa depan APBN kita bagi generasi mendatang. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada pembatasan jika kita masih sayang dengan masa depan anak cucu kita nantinya," tegasnya.

Ia pun menganggap pemerintah mendahulukan kepentingan ekonomi daripada kesehatan.

Padahal, kata Sohibul, keberhasilan atau kegagalan pemerintah dalam memitigasi pandemi Covid-19 akan menentukan nasib perekonomian nasional.

Baca juga: Jokowi Minta Pengusaha di Sektor Riil Diberi Stimulus agar Tak PHK Karyawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com