Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jokowi Terbitkan Perpu Covid-19, Ini Pendapat Fraksi Golkar

Kompas.com - 23/04/2020, 12:41 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo mengantisipasi dampak Covid-19 pada sektor sosial ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai sangat tepat.

“Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020

Adies menjelaskan, argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu berpijak pada keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran virus corona.

Apalagi, imbuh dia, wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif.

Tentunya, pandemi tersebut membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.

“Undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini,” katanya.

Langkah cepat

Pada saat wabah melanda, ia melanjutkan, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020.

Padahal, wabah Covid-19 telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia.

“Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Menurut Adies Kadir, Perppu itu terbiit untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

Sementara itu, pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) tidak mungkin dilakukan secara cepat dan segera tanpa diterbitkannya Perppu tersebut.

Ia berpendapat, Presiden Jokowi justru berupaya menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.

“Saya menghimbau seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin. Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com