JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, desakan penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bergantung pada sikap pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Supratman menanggapi banyak penolakan dari elemen masyarakat terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Jadi kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah," kata Supratman ketika dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Jokowi Disebut Akan Keluarkan Keputusan soal RUU Cipta Kerja
Supratman juga mengatakan, sikap Fraksi Gerindra terhadap RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, sepakat untuk ditunda pembahasannya.
Sebab, klaster tersebut mendapatkan banyak penolakan dari kelompok buruh.
"Mereka (kelompok buruh) mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan. Pada prinsipnya, kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," ujar dia.
Supratman berpendapat, selain klaster ketenagakerjaan, belum ada klaster lain yang akan ikut ditunda pembahasannya dalam RUU Cipta Kerja.
Baca juga: KSPI: Ada Kemungkinan Presiden Jokowi Berubah Sikap soal RUU Cipta Kerja
Klaster yang menimbulkan pro dan kontra akan diprioritaskan untuk ditunda pembahasannya.
"Jadi nanti kita akan lihat kalau ini akan ditunda terhadap klaster yang masih menimbulkan pro kontra, terutama pasal-pasalnya kita akan minta dipending. Tapi, khusus berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan," ucap dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Cipta Kerja rencananya akan digelar pada Senin (27/4/2020) mendatang.
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Tarik Anggotanya dari Panja RUU Cipta Kerja
"Mungkin Senin akan datang (RDPU), karena kemarin waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya. Butuh waktu," lanjut dia.
Diketahui, berbagai elemen masyarakat menyampaikan penolakan atas pembahasan RUU Cipta Kerja yang menjadi inisiatif pemerintah.
Elemen buruh hingga akademisi menyampaikan penolakan atas RUU tersebut.
Baca juga: Walhi Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan, Ini Alasannya...
Dari kalangan akademisi, 92 akademisi Tanah Air menandatangani petisi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menyatakan, petisi ini merupakan seruan kepada DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.
"Kami melakukan seruan ke DPR dan pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan membahas lebih lanjut dengan masyarakat yang terkena dampak akibat RUU ini," kata Susi dalam konferensi pers "92 Akademisi Tolak Omnibus Law' yang disiarkan virtual, Rabu (22/4/2020).
Selain substansi draf RUU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak etis.
Baca juga: 92 Akademisi Teken Petisi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Susi menyatakan, pembentukan undang-undang harus tunduk pada nilai etik dan moral.
"Penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan undang-undang, tidak hanya berlandaskan pada norma konstitusi dan undang-undang, melainkan tunduk pula pada nilai-nilai etik atau moral," ujar dia.
"Adalah tidak etis bersikukuh melanjutkan pembahasan RUU yang sarat akan keberatan masyarakat di tengah situasi pandemi," imbuh Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.