Namun Perppu 1/2020 malah memberikan 'karpet merah' bagi pemodal dan korporasi.
Baca juga: Tantangan Mitigasi Covid-19 di Tengah Masyarakat Komunal, Agamis, Namun Pragmatis
Sohibul menyatakan, perppu tersebut menyukseskan agenda Omnibus Law RUU Perpajakan.
Selain itu, Perppu 1/2020 menabrak rambu-rambu tata kelola yang baik dalam pengelolaan fiskal dan moneter.
"Defisit APBN tidak berbatas. Bank Indonesia kehilangan independensinya dan dilibatkan dalam pendanaan APBN. Pemerintah bisa berutang dalam skala dan jumlah yang tak terbatas. Defisit berapa pun dalam jumlah sebesar apa pun diperbolehkan oleh perppu ini," kata Sohibul Iman.
"Ini tentu membahayakan masa depan APBN kita bagi generasi mendatang. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada pembatasan jika kita masih sayang dengan masa depan anak cucu kita nantinya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.