Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bedakan Mudik dan Pulang Kampung, Pemerintah Diminta Tegas Larang Keluar Zona Merah

Kompas.com - 23/04/2020, 11:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tegas melarang seluruh warga meninggalkan zona merah selama masa larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut mudik dan pulang kampung adalah istilah berbeda.

"Menurut saya dalam implementasi tidak dibeda-bedakan, enggak ada yang keluar, mau pulang kampung atau mudik. Selama ada larangan mudik ini, keluar dari daerah yang kategori red zone dilarang, titik," kata Trubus kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung

Trubus menuturkan, pernyataan Jokowi tersebut berpotensi menyulitkan implementasi larangan mudik di lapangan.

Sebab, petugas nantinya mesti menyanyakan satu per satu maksud dan tujuan kepada orang-orang yang bepergian tersebut.

Menurut Trubus, hal ini juga membuka kesempatan bagi orang-orang yang berpergian itu mengelabui para petugas yang mencegat mereka.

"Kalau pulang kampung dibolehkan sedangkan mudik enggak boleh, nanti berubah (alasannya) pulang kampung, saya pulang kampung bukan mudik," ujar Trubus.

Baca juga: Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Perbedaaannya Menurut BNPB

Oleh sebab itu, Trubus pun menyarankan agar pemerintah sejak awal menutup akses keluar dari wilayah yang masuk zona merah dan hanya mengizinkan kendaraan pengangkut logistik untuk melintas.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa mudik berbeda dari pulang kampung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com