Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/04/2020, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.

Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.

Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung

Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.

Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.

Ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung, antara lain mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani karantina mandiri.

Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT).

Baca juga: Jusuf Kalla: Mudik di Tengah Wabah Covid-19 Merupakan Kesia-siaan

Mereka juga diwajibkan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut mudik berbeda dengan pulang kampung.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Jokowi, Covid-19, dan Hikayat Mudik

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Nasional
Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal Gara-gara Pimpinan DPR Belum Tandatangani Surat

Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal Gara-gara Pimpinan DPR Belum Tandatangani Surat

Nasional
Gerindra Nantikan 'Ending' Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Gerindra Nantikan "Ending" Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Nasional
Polisi Dalami Asal-Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Polisi Dalami Asal-Usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Nasional
Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, Tapi Bisa Kita Lalui

Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, Tapi Bisa Kita Lalui

Nasional
Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Nasional
Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Wapres Minta Partai Politik Tak Bernafsu Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Nasional
Situasi Pandemi Membaik, Jokowi: Jangan Sampai Loyo Lagi, Problem Masih Banyak

Situasi Pandemi Membaik, Jokowi: Jangan Sampai Loyo Lagi, Problem Masih Banyak

Nasional
Anies Singgung Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Kata Jubir Luhut

Anies Singgung Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Kata Jubir Luhut

Nasional
MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

Nasional
Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Menko Luhut: Tetap Waspada, Tetap Monitoring Kasus

Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Menko Luhut: Tetap Waspada, Tetap Monitoring Kasus

Nasional
Soal Usul Ditjen Dipisah dari Kemenkeu, Wapres: Sedang Dikaji

Soal Usul Ditjen Dipisah dari Kemenkeu, Wapres: Sedang Dikaji

Nasional
Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Punya Penerapan Pemerintahan Digital Terbaik, Kemenkumham Raih Digital Government Award

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke