Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Perbedaannya Menurut BNPB

Kompas.com - 23/04/2020, 10:43 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.

Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.

Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung

Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.

Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.

Ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung, antara lain mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani karantina mandiri.

Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT).

Baca juga: Jusuf Kalla: Mudik di Tengah Wabah Covid-19 Merupakan Kesia-siaan

Mereka juga diwajibkan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut mudik berbeda dengan pulang kampung.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Jokowi, Covid-19, dan Hikayat Mudik

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com