JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri akan mendirikan sejumlah checkpoint atau pos pemeriksaan untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2020.
“Jalur utama Jawa sebanyak 59 titik checkpoint,17 titik di jalan tol dan 42 titik di jalan arteri,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Larangan mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung
Larangan tersebut berlaku bagi transportasi umum, kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.
Dihubungi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan sejumlah lokasi checkpoint tersebut.
Pertama, di Tol Cikarang Utama ke arah Cikampek. Setelah larangan tersebut berlaku, kendaraan yang akan keluar Jakarta melalui tol tersebut akan dialihkan melalui pintu Cikarang Barat.
“Kemudian yang di arah Pantura-nya juga nanti disekat, sepeda motor juga akan kita kembalikan di perbatasan Bekasi dan Karawang, ada beberapa juga checkpoint-nya,” kata Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Kemudian, titik berikutnya adalah pintu Tol Bitung arah Merak.
Benyamin menuturkan, kendaraan dari arah Jakarta akan dikeluarkan melalui pintu keluar Bitung.
Penyekatan juga akan dilakukan di jalan arteri di kawasan Bitung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan