Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lakukan Vandalisme, Tiga Mahasiswa di Malang Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2020, 21:29 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga mahasiswa yang dituding melakukan aksi vandalisme di Malang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Pelaku Vandalisme Hina Pemerintah Terancam 10 Tahun Penjara, Cat Semprot hingga Buku Diamankan

“Kasus vandalism oleh tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi perusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif di enam tempat kejadian perkara,” ujar Asep.

Ketiga tersangka itu berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (20).

Berdasarkan keterangan polisi, MAA dan SRA berperan sebagai penggagas atau inisiator untuk melakukan aksi dan eksekutor atau yang melakukan pencoretan.

Selain itu, MAA juga berperan membeli cat pylox. Sedangkan, tersangka AFF yang mengawasi aksi vandal.

Baca juga: Polisi Tangkap Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang

Asep menuturkan, ketiga tersangka melakukan aksinya karena ingin memprovokasi masyarakat.

Ketiganya disebut ingin memprovokasi masyarakat agar melawan kaum kapitalis atau kelompok pemilik modal yang dianggap merugikan.

“Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat,” tuturnya.

Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang sejak 20 April 2020.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua sketsa dari karton dengan tulisan “Tegalrejo melawan", satu cat pylox berwarna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com