JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR memperhatikan asas kesetaraan gender dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Hal tersebut disampaikan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat secara virtual, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Nasib Masyarakat Adat yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi...
"Satu hal yang paling penting juga dalam hal ini juga adalah tentang asas kesetaraan gender," kata Rukka.
Rukka mengatakan, dalam RUU Masyarakat Hukum Adat, pemerintah dan DPR harus memberikan perlindungan kepada perempuan adat agar potensi-potensi yang dimiliki dapat disumbangkan secara efektif.
"Untuk itu, RUU ini perlu secara eksplisit menempatkan prinsip kesetaraan gender dan memiliki pasal yang mendukung pelaksanaan dan perlindungannya," ujarnya.
Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian
Lebih lanjut, Rukka mengatakan, dalam RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya harus menambahkan mengenai hak masyarakat adat atas rehabilitasi dan restitusi.
Sebab, masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari pelanggaran HAM di masa lalu seperti diskriminasi, perampasan sumber daya alam hingga penggusuran yang dilakukan oleh negara.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai hak atas rehabilitasi dan restitusi akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau setidak-tidaknya RUU Masyarakat Adat memandatkan adanya pengaturan mengenai tata cara pemberian hak atas rehabilitasi dan restitusi melalui Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: Banyak Kriminalisasi Masyarakat Adat dengan Tuduhan Pembakaran Hutan
Seperti diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.
Baca juga: Aktivis: Pemerintah yang Pro Investasi Ancaman bagi Masyarakat Adat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.