JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (22/4/2020).
Dhamantra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," seperti dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference, Rabu.
Baca juga: Jaksa KPK Telusuri Kedekatan I Nyoman Dhamantra dengan Orang Kepercayaannya
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Dhamantra berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hal-hal yang memberatkan bagi Dhamantra adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; tidak mengakui secara terus terang perbuatannya; serta mencoreng citra anggota DPR RI yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Dhamantra adalah belum pernah dihukum.
JPU KPK menilai Dhamantra terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp 1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Baca juga: Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto.
Mirawati dan Elviyanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar hari ini.
Suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih dengan mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Atas perbutannya itu, Dhamantra dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.