JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri belum memutuskan tindakan hukum apa yang akan diberlakukan terhadap warga yang melanggar larangan mudik.
Sebab, sanksi tersebut masih didiskusikan bersama Kementerian Perhubungan.
"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," ujar Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes (Pol) Indra Jafar dalam diskusi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020
Meski demikian, Polri akan terus mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat supaya mereka benar-benar tidak melaksanakan mudik.
Polri berharap sosialisasi tersebut menumbuhkan kesadaran di masyarakat.
"Penekanannya adalah upaya persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Sehingga tidak muncul konflik di lapangan (saat penerapan larangan mudik)," kata Indra.
Sebelumnya, Indra mengatakan, Polri menggelar operasi Ketupat Covid-19 selama Ramadhan dan Lebaran.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jamin Pengembalian Dana 100 Persen bagi Warga yang Batal Mudik
Operasi yang rencananya digelar selama 38 hari bertujuan mencegah makin meluasnya sebaran penularan Covid-19.
Saat ini, rincian teknis pelaksanaan operasi tersebut masih dimatangkan oleh Polri.
Meski begitu, Indra menuturkan sudah ada garis besar penerapan operasi ini.
Nantinya, akan ada pendirian check point atau pos pemeriksaan di sejumlah jalan tol akses keluar masuk Jabodetabek.
"Jumlahnya masih diinventarisasi. Check point ini akan berada di beberapa ruas gerbang tol dan titik arteri jalan. Ini dalam rangka membatasi orang mengurangi mudik ke daerah masing-masing, " ungkap Indra.
Baca juga: Operasi Ketupat Covid-19 Digelar 38 Hari untuk Batasi Warga Mudik
Indra mengakui, penerapan larangan mudik rawan akan konflik di lapangan. Polri pun perlu menghindari konflik tersebut.
Dia mencontohkan, pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada reaksi dari masyarakat yang ingin pulang kampung.
"Bahwa mereka beralasan tidak punya kegiatan di kota. Sementara anak-istri sudah ada di daerah atau keluarganya memang di daerah. Ini yang menjadi alasan. Kadang kala ini menjadi konflik di lapangan," katanya.
Karenanya, tutur Indra, Polri akan menekankan tindakan persuasif.
Baca juga: Larangan Mudik, PO Bus Andalkan Jasa Pengiriman Logistik
"Petugas nantinya akan menekankan persuasif agar masyarakat memahami. Kembali ke konteks operasi, di check point akan ada pengalihan arus dan memutarbalikkan kembali ke arah awal tujuan. Agar mereka tidak ke daerah. Itu yang kami lakukan," tambah Indra.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 saat pandemi virus corona. Adapun kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan dengan adanya sanksi.
"Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).
Saat mengkonfirmasikan hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, semua ketentuan mengenai teknisnya sedang dirapatkan dan disiapkan, termasuk masalah sanksi.
Baca juga: Larangan Mudik, Wapres Sebut Silaturahim Bisa Manfaatkan Teknologi
"Jadi gini, keputusan ini kan baru saja di sampaikan, sekarang kami masih siapkan dan susun lebih dulu bagaimana ketentuan-ketentuannya," ujar Adita.
Mengenai penutupan jalan tol dan non-tol yang menjadi akses keluar masuk ke Jakarta, Adita membenarkan soal hal tersebut. Namun bukan berarti akan ditutup semua.
"Logistik akan tetap berjalan, jadi ya kemungkinan besar sanksinya saat ini adalah meminta mereka putar balik ke rumahnya dan tidak meninggalkan Jakarta dulu," ucap Adita.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi membenarkan, saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Baca juga: Jangan Mudik ke Jombang, Kalau Nekat, Dikarantina 14 Hari
Dalam upaya penegakkan peraturan, Budi menilai diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
Untuk sanksinya sendiri, bisa merujuk berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal93 disebutkan ialah kurungan paling lama satu tahun dan atau dendan maksimal Rp 100 juta.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.