JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 bertambah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan dari total sekitar 38.000 napi yang bebas di tengah pandemi Covid-19.
“Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang),” kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Eks Napi Asimilasi Baru 2 Hari Bebas, Kembali Tertangkap Mencuri Motor
Argo mengatakan, para napi tersebut melakukan kejahatan yang berbeda-beda.
Namun, kasusnya didominasi oleh tindak pidana pencurian.
“Yang bersangkutan keluar satu minggu, dia menipu, ada yang berhubungan dengan ganja, narkotika, ada yang mencuri, curanmor, untuk sementara ini 30,” ujar dia.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun telah meminta anggotanya memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan pemda untuk mengawasi dan membina para napi tersebut.
Para personel juga diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.
Sebelumnya diberitakan, menurut data Polri, sebanyak 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan tindak pidana dengan kasus tertinggi di Jawa Tengah.
“Di Polda Jateng ada delapan tersangka, ini ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan pelecehan seksual,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Polri: 28 Napi Asimilasi Lakukan Kejahatan Lagi, Tertinggi di Jateng
Kemudian, Polda Kalimantan Barat menangani tiga residivis yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan jenis kasus yang sama, Polda Jawa Timur menangani dua napi asimilasi yang menjadi tersangka kasus curanmor.
Lalu, Polda Kalimantan Timur menetapkan dua napi menjadi tersangka kasus pencurian dan penipuan.
Ada pula napi yang terjerat kasus penganiayaan di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, kasus lainnya yang juga didominasi tindak pidana pencurian tersebar di Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulteng, dan Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.