JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menyatakan bakal mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penunjukan salah seorang kadernya, Irma Suryani Chaniago, sebagai Komisaris Independen Pelindo I.
Wakil Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Irma untuk menimbang segala konsekuensi hukum atas jabatan yang kini diembannya.
"Kami serahkan kepada Irma untuk menimbang dan memutuskannya. Prinsipnya, Nasdem tetap pada koridor taat hukum," ujar Taslim saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Pengangkatan Pengurus Nasdem sebagai Komisaris Pelindo I Dinilai Tidak Sah
Sebab, diketahui, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.
Taslim menyatakan, sepanjang yang ia ketahui Irma masih tercatat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kepengurusan partai periode 2019-2024.
Ketika ditanya, apakah partai akan meminta Irma mengundurkan diri, ia menegaskan bahwa partai menyerahkan pertimbangan itu kepada Irma.
"Diserahkan sepenuhnya ke Irma sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Beberapa Komisaris Baru Pelindo I
Di saat bersamaan, Taslim yakin Irma dapat memberikan kontribusi positif bagi Pelindo I.
Menurutnya, Irma menjunjung tinggi profesionalisme dalam bekerja. Dia mengatakan Irma memiliki rekam jejak pengalaman di bidang jasa kepelabuhan.
"Kami yakin Ibu Irma akan memberi kontribusi positif bagi Pelindo I dan beliau pasti bertindak profesional sesuai tupoksinya," kata Taslim.
Diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perombakan pada jajaran komisaris PT Pelindo I (Persero). Erick mencopot Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Pelindo I.
Baca juga: Komisaris Baru Pelindo I, Dua Perwira Tinggi hingga Politikus Nasdem
Selain Refly, Erick juga turut mengganti tiga komisaris Pelindo I. Ketiganya yakni Heryadi dari jabatan komisaris independen, Bambang Setyo Wahyudi (komisaris), Lukita Dinarsyah Tuwo (komisaris), dan Winata Supriatna (komisaris).
Sebagai gantinya, masuk sosok baru untuk jabatan komisaris, yakni Achmad Djamaludin yang diplot sebagai komisaris utama, lalu Irma Suryani Chaniago sebagai komisaris independen, dan Arman Depari sebagai komisaris.
Penetapan komisaris baru Pelindo I ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor. SK-123/MBU/04/2020 tanggal 20 April 2020.
Irma diketahui merupakan Ketua DPP Partai Nasdem. Ia menjabat sebagai ketua bidang tenaga kerja dan transmigrasi dalam kepengurusan DPP Partai Nasdem 2019-2024.
Baca juga: Profil Refly Harun, Eks Aktivis yang Dicopot dari Komisaris Pelindo I
Pada 2014-2019, ia merupakan anggota DPR yang duduk di Komisi IX. Pada Pilpres 2019, Irma menjadi anggota Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pakar hukum tata negara pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menilai, pengangkatan politikus Irma sebagai komisaris PT Pelindo I tidak sah.
Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo I, Irjen Arman Depari Masih Anggota Polri
"Hukum dan peraturan perundangan menyatakan tidak boleh mengangkat seseorang yang masih pengurus partai, kalau ada berarti jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juanda, Rabu (22/4/2020).
Namun, menurut Juanda, pengangkatan Irma sah-sah saja jika Irma Suryani telah menanggalkan jabatannya sebagai pengurus Partai Nasdem.
"Saya mengatakan itu adalah tadi kalau dia masih pengurus partai, nah tapi saya tidak tahu apakah hari ini diangkat, malam tadi mundur, kalau belum (mundur) tidak sah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.