Pada 2014-2019, ia merupakan anggota DPR yang duduk di Komisi IX. Pada Pilpres 2019, Irma menjadi anggota Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pakar hukum tata negara pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menilai, pengangkatan politikus Irma sebagai komisaris PT Pelindo I tidak sah.
Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo I, Irjen Arman Depari Masih Anggota Polri
"Hukum dan peraturan perundangan menyatakan tidak boleh mengangkat seseorang yang masih pengurus partai, kalau ada berarti jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juanda, Rabu (22/4/2020).
Namun, menurut Juanda, pengangkatan Irma sah-sah saja jika Irma Suryani telah menanggalkan jabatannya sebagai pengurus Partai Nasdem.
"Saya mengatakan itu adalah tadi kalau dia masih pengurus partai, nah tapi saya tidak tahu apakah hari ini diangkat, malam tadi mundur, kalau belum (mundur) tidak sah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.