Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Pemerintah Salurkan Bansos demi Bendung Warga Tak Mudik

Kompas.com - 22/04/2020, 11:26 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah masyarakat untuk membendung warga pendatang tidak mudik.

Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah telah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik atau pulang ke kampung halaman demi mencegah meluasnya Covid-19.

"Mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terutama menghadapi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang intinya adalah untuk membendung agar jangan sampai Covid-19 ini menular ke mana-mana," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Polri Percepat Pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020

Muhadjir mengatakan, sasaran penerima bansos adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial tapi belum menerima program bantuan nasional.

Bantuan nasional tersebut antara lain program keluarga harapan (PKH) atau program sembako bantuan pangan non tunai (BPNT), serta warga yang semula mampu menjadi tidak mampu akibat Covid-19.

Di wilayah DKI Jakarta, para penerima tersebut diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, tidak hanya dari pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyalurkan bansos kepada warga tersebut.

"Upaya penyaluran bansos diberikan salah satunya agar warga pendatang bisa terbantu dan tidak mudik ke kampung halamannya," kata Muhadjir.

Baca juga: Saat Presiden Jokowi Akhirnya Larang Warga Mudik

Mulai pekan ini, pemerintah pusat sudah menyalurkan bansos berupa paket sembako sebesar Rp 600.000 per bulan kepada warga yang terkena dampak sosial dan ekonomi Covid-19.

Setidaknya ada 1,3 juta warga di DKI Jakarta yang terdata akan menerima bansos tersebut.

Selain itu, terdapat 600.000 keluarga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang juga akan menerima bansos dari pemerintah pusat.

Salah satu wilayah DKI Jakarta yang telah menerima bansos yakni RW 02, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang diberikan langsung oleh Muhadjir untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Baca juga: Dibagikan di Jaksel hingga Kepulauan Seribu, Ini 43 Kelurahan yang Akan Terima Bansos Hari Ini

Relawan membagikan paket sembako kepada warga di Jalan Garnisum RT 003/RW 04, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menggelontorkan dana bansos untuk warga rentan miskin Jakarta yang terdampak wabah COVID-19, dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga. Pemberian bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama wabah covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Relawan membagikan paket sembako kepada warga di Jalan Garnisum RT 003/RW 04, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menggelontorkan dana bansos untuk warga rentan miskin Jakarta yang terdampak wabah COVID-19, dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga. Pemberian bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama wabah covid-19.

Setidaknya terdapat 50 paket bansos yang dibagikan di wilayah tersebut.

"Bantuan paket sembakonya akan dikirimkan 2 minggu sekali kepada penerima senilai Rp 300.000. Jadi total bantuan tiap bulannya Rp 600.000 per keluarga," kata Muhadjir.

Diberitakan, pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com