Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Serius Sikapi Rencana Aksi Buruh 30 April

Kompas.com - 22/04/2020, 10:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni meminta pemerintah serius menyikapi rencana kelompok buruh yang akan melakukan aksi dalam rangka memperingati hari buruh internasional atau May Day pada 30 April 2020.

Obon mengatakan, dalam aksi tersebut kelompok buruh akan menyampaikan tiga tuntutan, yaitu hentikan pembahasan omnibus Law RUU Cipta Kerja, tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan DPR.

Baca juga: Meski Tak Dibolehkan Polisi, Buruh Ngotot Gelar Aksi May Day 30 April

"Inisiatif omninus law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan meninjau kembali draf yang sudah diserahkan ke DPR," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Obon mengatakan, meninjau ulang penyusunan RUU tersebut langkah yang baik. Sebab, sejak awal penyusunan RUU sapu jagat itu tidak melibatkan elemen masyarakat.

"Apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Obon mengingatkan, kaum buruh tidak akan melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19, apabila aspirasinya di dengar pemerintah dan DPR.

"Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah meninjau kembali RUU Cipta Kerja. Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI berencana tetap menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati hari buruh internasional atau May Day.

"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi begitu, artinya secara UU bahwa unjuk rasa itu memberi tahu, kita sudah penuhi, oleh KSPI. oleh karena itu, sampai saat ini KSPI masih menyatakan tetap akan melakukan aksi," kata Kahar ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).

Kahar mengatakan, aksi demonstrasi bertujuan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah dan aparat yang masih mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Buruh Perempuan

"Nah kita mau bilang, kalau aksi dilarang harusnya juga berlaku adil perusahaan yang masih terus memproduksi itu, masih buka, juga harus dilarang," ujarnya.

Kahar mengatakan, KSPI juga akan menyampaikan tiga tuntutan yaitu meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dihentikan, menolak PHK massal dan meliburkan pekerja buruh dengan upah penuh.

Aksi demonstrasi itu, lanjut dia, pasti akan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Kita menerapkan physical distancing antar massa aksi itu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com